Berikut adalah percakapan dengan Sekjen lembaga profesi PPSSI (Dedi Allison) terkait dengan uji kompetensi penulis :
Dengan tuntutan peningkatan SDM di bidang penyiaran dan pefilman, pemerintah RI melalui BNSP menerbitkan SKKNI mengenai penulisan skenario film. Dalam dokumen SKKNI no. 345 tahun 2019 tersebut, adalah landasan utama yang bisa dijadikan panduan untuk Uji Kompetensi Khusus Penulisan Skenario Film. Dalam dokumen juga ada definisi penjelasan seperti premis, sinopsis, scene dll yg berhubungan dengan penulisan skenario.
Ketika menulis seknario film, seorang penulis tentu harus tahu berbagai macam konsep pada penulisan. Pertanyaan dan persyaratan pada ujian kompetensi itu bisa dilihat dari definisi - definsi yang disebutkan dalam dokumen SKKNI sebagai petunjuk dan arahan.
Dokumen SKKNI Penulisan Skenario ini adalah dokumen yang hidup. Artinya dokumen ini selalu berkembang sesuai dengan berkembangnya pengetahuan dan pengalaman praktisi. Di bidang penulisan skenario, dokumen ini dikerjakan sejak 2017, dan kemudian dikukuhkan pada Agustus 2019. Hal yang dicantumkan di dalam SKKNI itu adalah "pengetahuan/keterampilan/sikap minimal" yang harus dipunyai seorang praktisi, dalam hal ini penulis skenario. Disebut sebagai minimal, karena boleh memenuhi syarat tahu/trampil yang minimal saja. Ketika melebih minimal tentu sangat boleh, yang tidak boleh (diluluskan) adalah kurang dari itu.
Jadi mengetahui mazhab, aliran, gaya, style, kebiasaan menulis dari satu orang atau satu kelompok sangat dibenarkan, sebagai bukti bahwa kreativitas tidak mati. Kembali yang tidak boleh terlewat adalah "hal mendasar", yakni syarat minimal tersebut. Dokumen dalam SKKNI no 345 tahun 2019 berisikan keterangan dari hal - hal yang mendasar (minimal) tersebut. Kompetensi para penulis yang memenuhi syarat atau disebut sebagai profesional yang KOMPETEN itu adalah "100%" cakap pada bagian yang mendasarnya (minimal) itu.
Dalam Uji Kompetensi hal yang mendasar itu dimasukkan ke dalam unit yang harus lulus 100% (Unit Kompetensi). Dalam hal ini unit kompetensi untuk Penulisan skenario itu adalah:
- 1. R.90SKN00.001.1 Menerapkan Keterampilan Menggunakan Bahasa Indonesia
- 2. R.90SKN00.002.1 Membuat Konsep Cerita
- 3. R.90SKN00.003.1 Membuat Treatment Cerita Film
- 4. R.90SKN00.004.1 Membuat Skenario Film
Empat nomor inilah yang dalam pengujian harus cakap, memenuhi syarat. Lulus uji itu harus 100%, jika 95% maka tidak lulus. Pengujian ini boleh boleh mengulang akan tetapi harus diulang secara 100%. Uji Kompetensi ini sebenarnya tergolong mudah. Para calon penulis yang diuji hanya perlu taat asas dan teliti dalam menulis skenario, dan bisa menerangkan kembali bagian paling mendasar tadi kepada ASESOR/PENGUJI.
Seorang penulis yang mempunyai kemapuan boleh mengajukan diri sebagai asesor dan mempunyai sertifikat asesor (dikeluarkan BNSP) yang masih berlaku menjadi seorang asesornya tentu harus tergabung ke Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
Proses sertifikasi ini masuk program MASYARAKAT KOMPETENSI yang diadakan pemerintah, kementrian Parekraf memberikan jatah pelatihan dan sertifikasi asesor kepada organisasi profesi. Di luar jatah ini setiap praktisi dapat mengikuti pelatihan dan sertifikasi tetapi secara mandiri (biaya sendiri). Untuk menjadi asesor, sebelumnya harus mempunyai sertifikat kompetensi praktisi terlebih dulu. Sertifikat kompetensi didapatkan dari negara (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).
PPSSI sebagai salah satu organisasi profesi penulis skenario film menjadi tempat berasalnya (secara umum) dari praktisi yang akan diuji kompetensinya. Jadi PPSSI berfungsi sebagai organisasi profesi yang memberikan REKOMENDASI. Kemudian karena peningkatan kualitas SDM dari praktisi adalah salah satu tugas dan tanggung jawab organisasi, maka dari itu organisasi profesi diberikan mandat oleh negara (sesuai undang-undang tentang organisasi profesi) untuk melakukan workshop/pelatihan/pendampingan menuju SDM Kompeten
PPSSI merekomendasi/mengajukan praktisi yang akan diuji kompetensinya. Di sini reputasi organisasi profesi dipertaruhkan sehingga organisasi profesi seyogianya hanya merekomendasikan anggotanya yang sudah memenuhi syarat (besar kemungkinan akan lulus). Maka dalam program PPSSI, setelah mendapatkan data anggota, maka anggota akan dipetakan kompetensinya, untuk kemudian dikelompokkan mana yang: SIAP, PERLU BIMBINGAN, PERLU PELATIHAN. Hanya yang dianggap SIAP yang akan direkomendasikan. Dari mana ketahuan siap nya? Ada beberapa cara mengujinya:
- 1. Portofolio; adalah dengan melihat rekam jejak karya anggota dalam bidangnya
- 2. Pendidikan; adalah dengan melihat pendidikan formal anggota
- 3. Pengalaman; adalah dengan melihat jumlah tahun berkaryanya anggota
- 4. Pelatihan; dalam hal ini melihat seberapa banyak pelatihan/workshop terakreditasi yang ditempuh anggota
Untuk lembaga PPSSI sebagai wadah yang tidak memandang dari mana pun asal anggota (dari nomor 1,2,3,4 itu), akan selenggarakan minimal Pelatihan/Workshop.
0 Komentar